Catatan dan komentar atas RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar. Disampaikan di UGM, Jogjakarta 23 Mei 2008.
1. Bahwa antara keinginan untuk mencapai SFM dan memberantas pembalakan liar itu harus dilihat ke dalam dua hal yang berbeda. SFM dan pembalakan Liar adalah dua hal yang terpisah tetapi saling terkait. Hutan tidak bakal lestari kalau pembalakan liar meraja, tetapi pekerjaan menghentikan pembalakan liar bukanlah pekerjaan manajemen, pengelolaan hutan. Pembalakan liar bisa timbul karena ada persoalan dalam pengelolaan hutan terutama berkaitan dengan aspek sosiologisnya. Tetapi itu bukan factor utama, melainkan terkait dengan yang lainnya disini juga adalah masalah KKN, money laundry, dll. Banyak studi, dan hasil investigasi menunjukkan hal ini. Misalnya laporan Arupa dan Telapak. Dalam hal pengelolaan hutan, terlepas dari pro kontra untuk merevisinya kita sekarang sudah punya UU Kehutanan, dan berkaitan dengan aspek di luar kehutanan misalnya masalah penegakan hokum, pemberantasn KKN, dllnya mudah-mudahan sudah ada. Nah, pertanyaannya kemudian apakah kedua hal (yaitu masalah bagaimana mengelola hutan secara lestari di satu sisi dan memberantas KKN, Money Laundry, tindak kreminal dalam pengelolaan lingkungan dll di sisi yang lain) tersebut akan diatur dalam satu undang-undang?
2. Dalam proses konsultasi public (kalau bisa disebut demikian) seperti ini akan lebih menarik kalau kita mestinya juga mendapatkan sebuah bahan semacam naskah akademis dari Rancangan Undang-undang ini. Jadi kita bisa membaca juga sebenarnya seperti apa logika berpikirnya serta argument-argumenya. Misalnya argument yuridisnya, sosiologis, psiko politiknya dan juga filosofis konseptualnya. Saya ragu, jangan-jangan ini tidak berdasar pada sebuah naskah akademis yang sudah diperdebatkan dengan banyak kalangan. Apakah ini hanya mengejar setoran, kita semua tidak tahu.
3. Kalau hanya memuat hal-hal yang “remeh temeh” seperti ini kenapa harus UU yang prosesnya akan sangat mahal, melibatkan lembaga2 tinggi Negara. Kalau Cuma mau mengatakan bahwa ‘upaya pemberantasan tindakan pembalakan liar tidak hanya dititik beratkan pada pemberantasan (represif) tetapi juga melalui usaha pencegahan (preemtif dan preventif) kenapa harus diperlukan sebuah undang-undang. Di Perhutani pun juga seperti itu, dan itu saya rasa Cuma sebua SK Direksi.
4. Kita mestinya sama-sama sudah trauma dengan yang namanya undang-undang. Karena ketika yang dibangun undang-undang justru semakin ruwet urusannya. Undang-undang yang ada sudah saling bertabrakan gak karuan. Ini akan ditambah lagi. Kenapa kita tidak mencoba membangun sebuah system yang efektif daripada sebuah instrument yang kaku yang pasti akan mubazir.
5. Berangkat dari anatomi pembalakan liar yang pasti tiap-tiap daerah akan berbeda-beda terutama di Jawa dengan di luar Jawa akan berbeda. Bagi masyarakat di Jawa, apa yang sekarang kita kenal dengan “ilegal loging” sudah berlangsung sejak ratusan tahun yang lalu, yakni sejak pertama kali pemerintah belanda mengklai bahwa hutan adalah milik Negara. Secara sosiologis maupun antropologis masyarakat akan sulit menerima itu sebagai tindakan krimininal. Sangat berbeda dengan mencuri ayam. Berdasar laporan Nancy Peluso, bahwa sejak 1918 sudah terjadi “pencurian” kayu. Walaupun memang pada pertengahan 98 – 2002 sangat luar biasa, tetapi hal ini tidak bisa disamakan. Karena memang pada periode itu ada campur tangan pasar, capital di dalamnya. Nah, kalau undang-undang ini tidak sensitive terhadap hal-hal seperti itu saya kuatir justru akan menyebabkan konflik dan keteganan di lapangan semakin kuat. Akan semakin banyak pelangggaran HAM dan korban berjatuhan baik dari masyarakat ataupun dari pengelola hutan. Dalam satu atau dua bulan terakhir saja dua nyawa melayang karena tindak pengamanan hutan.
6. Isi pasal-pasal dalam RUU
- Pasal satu, butir ke 3, “pembalakan liar adalah…………….”
Komentar: kalau seperti ini yang dimaksud dengan pembalakan liar maka undang-undang ini akan memakan banyak korban khususnya masyarakat desa hutan. Kenyataan di lapangan ada banyak tindakan-tindakan masyarakat yang bisa jadi tidak ada dasar legalitasnya tetapi sebenarnya sangat berkontribusi terhadap kelestarian hutan bisa dianggap tidak sah dan dikriminalkan. Kasus di wonosobo beberapa tahun lalu bisa menjadi ilustrasinya. Masyarakat yang secara sah bukanlah pengelola hutan tetapi atas inisiatif sendiri mereka menanami tanah-tanah kehutanan dengan tanaman kayu dan lain-lain. Apakah ini bisa dipandang sebagai tindakan illegal atau pembalakan liar? sementara yang secara legal harusnya mengelola hutan tetapi justru tidak berbuat apa-apa ketika ada lahan gundul.
- Dalam hal Pencegahan Pembalakan Liar (Bab III) melalui Penyadaran (pasal 4), Pemberdayaan Masyarakat (Pasal 6)
Komentar: saya kira semuanya sudah diatur, misalnya melalu PHBM di Perhutani maupun HKM dalam PP no 7 tahun 2007 tentang HKM. Tapi toh ternyata pembalakan liar masih berlangsung? RUU ini tidak cukup fair karena seolah-olah masalah pembalakan liar hanyalah disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat. Kenapa undang-undang ini justru tidak mencoba focus melihat dan menangani actor-aktor lain yang mendanai kegiatan illog.
- Pasal 16, Ayat 1, butir e: ‘setiap orang dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat”
Komentar: pasal ini juga bisa menimbulkan masalah di lapangan, dan kembali lagi yang menjadi korban adalah masyarakat kecil yang tinggal di sekitar hutan. Bagi masyarakat Blora misalnya, sudah berlangsung secara turun menurun pada musim-musim paceklik mereka mencari tambahan ekonomi dengan mencari ke hutan.. ada yang mencari rencek, kulit kayu, madu, ubi-ubian dll. Alat yang mereka pakai bermacam, bisa kapak, bisa golok, yang semuanya ini tentu bisa dipergunakan untuk menebang atau membelah pohon. Rencek saja ternyata dilapangan masih menjadi masalah. Kemaren saya mendapat telpon dari LBH Surabaya menanyakan apa batasan rencek, apakah masyarakat boleh memanfaatkan atau tidak, apa dasar hukumnya? Apakah orang yang bermaksud dan sedang mencai kayu untuk keperluan dapur bisa disebut sebagai pembalak liar, dan diberondong peluru? Ini cerita di lapangan di Jawa yang barang tentu berbeda dengan cerita di luar Jawa.
Butir i: melakukan perambahan hutan,,, ini apa yang dimaksudkan? Perambahan hutan itu seperti apa?
- Pasal 27, butir a, b: pejabat dilarang menerbitkan izin pemanfaatan ……
Komentar: Walaupun bisa jadi pasal ini ditujukan untuk pejabat yang kurang ajar, pasal ini justru bisa membunuh kreatifitas dan inisiatif pejabat. Selama ini ada beberapa kasus pejabat kehutanan sebenarnya ingin sekali membuat terobosan dan member insentif kepada kelompok masyarakat yang justru melestarikan hutan tetapi karena takut dengan pasal-pasal seperti ini mereka cenderung menghindari resiko.
- Banyak sekali kerancuan, tidak konsisten dalam penggunaan istilah antara pemanfaatan kawasan hutan dan pembalakan liar? (Pasal 27 misalnya)
- Bab X tentang Perlindungan Saksi, Pelapor dan Informan,,,bukankah ini juga sendang ada pembahasan RUUnya. Saya pikir kita tidak perlu bicarakan. Begitu juga dengan Bab XI
Kesimpulan :
- RUU ini masih berpeluang besar menimbulkan masalah di lapangan dari pada mencapai tujuannya yang sebenarnya masih belum jelas. Dan kembali lagi RUU ini hanya akan memberatkan dan mendiskredikan masyarakat di sekitar hutan. Semestinya RUU ini cukup sensitive dalam melihat bahwa masyarakat melakukan tindakan criminal adalah dengan dorongan kebutuhan (poor criminality).
- Ada kesan kuat, RUU ini akan membahas segala hal mulai dari bagaimana mengelola hutan yang baik dan mencegah dan memberantas tindak criminal. Tetapi yang terjadi justru RUU ini hanya mengambil, mengutip apa yang sudah ada dan diatur dalam perundangan lain. Sehingga pada akhirnya RUU ini secara substansi buruk dan tidak focus.
Saran:
- Dari pada menyusun undang-undang yang berpotensi menimbulkan masalah, menjadi sumber konflik dan menambah ketegangan di lapangan semestinya pemerintah (eksekutif dan legislative) berusaha sungguh-sungguh mencari terobosan politis untuk menyelesaikan konflik pengelolaan sumber daya hutan yang sebenarnya berpangkal dari masalah tata kuasa hutan.
- Sudah saatnya pemerintah mempercayakan pengelolaan hutan kepada kelompok-kelompok masyarakat di sekitar hutan. ***
Filed under: Gerundelan | Leave a Comment »


