Komentar terhadap RUU Pemberantasan Pembalakan Liar

 

Catatan dan komentar atas RUU  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar.  Disampaikan di UGM, Jogjakarta 23 Mei 2008.

1.       Bahwa antara keinginan untuk mencapai SFM dan memberantas pembalakan liar itu harus dilihat ke dalam dua hal yang berbeda. SFM dan pembalakan Liar adalah dua hal yang terpisah tetapi saling terkait. Hutan tidak bakal lestari kalau pembalakan liar meraja, tetapi pekerjaan menghentikan  pembalakan liar bukanlah pekerjaan manajemen, pengelolaan hutan. Pembalakan liar bisa timbul karena ada persoalan dalam pengelolaan hutan terutama berkaitan dengan aspek sosiologisnya. Tetapi itu bukan factor utama, melainkan terkait dengan yang lainnya disini juga adalah masalah KKN, money laundry, dll. Banyak studi, dan hasil investigasi menunjukkan hal ini. Misalnya laporan Arupa dan Telapak. Dalam hal pengelolaan hutan, terlepas dari pro kontra untuk merevisinya kita sekarang sudah punya UU Kehutanan, dan berkaitan dengan aspek di luar kehutanan misalnya masalah penegakan hokum, pemberantasn KKN, dllnya mudah-mudahan sudah ada. Nah, pertanyaannya kemudian apakah kedua hal (yaitu masalah bagaimana mengelola hutan secara lestari di satu sisi dan memberantas KKN, Money Laundry, tindak kreminal dalam pengelolaan lingkungan dll di sisi yang lain) tersebut akan diatur dalam satu undang-undang?

2.       Dalam proses konsultasi public (kalau bisa disebut demikian) seperti ini akan lebih menarik kalau kita mestinya juga mendapatkan sebuah bahan semacam naskah akademis dari Rancangan Undang-undang ini. Jadi kita bisa membaca juga sebenarnya seperti apa logika berpikirnya serta argument-argumenya. Misalnya argument yuridisnya, sosiologis, psiko politiknya dan juga filosofis konseptualnya. Saya ragu, jangan-jangan ini tidak berdasar pada sebuah naskah akademis yang sudah diperdebatkan dengan banyak kalangan. Apakah ini hanya mengejar setoran, kita semua tidak tahu. 

3.       Kalau hanya memuat hal-hal yang “remeh temeh” seperti ini kenapa harus UU yang prosesnya akan sangat mahal, melibatkan lembaga2 tinggi Negara.  Kalau Cuma mau mengatakan bahwa ‘upaya pemberantasan  tindakan pembalakan liar tidak hanya dititik beratkan pada pemberantasan (represif) tetapi juga melalui usaha pencegahan (preemtif dan preventif) kenapa harus diperlukan sebuah undang-undang.  Di Perhutani pun juga seperti itu, dan itu saya rasa Cuma sebua SK Direksi.

4.       Kita mestinya sama-sama sudah trauma dengan yang namanya undang-undang. Karena ketika yang dibangun undang-undang justru semakin ruwet urusannya. Undang-undang yang ada sudah saling bertabrakan gak karuan. Ini akan ditambah lagi.  Kenapa kita tidak mencoba membangun sebuah system yang efektif daripada sebuah instrument yang kaku yang pasti akan mubazir.

5.       Berangkat dari anatomi pembalakan liar yang pasti tiap-tiap daerah akan berbeda-beda terutama di Jawa dengan di luar Jawa akan berbeda.  Bagi masyarakat di Jawa, apa yang sekarang kita kenal dengan “ilegal loging” sudah berlangsung sejak ratusan tahun yang lalu, yakni sejak pertama kali pemerintah belanda mengklai bahwa hutan adalah milik Negara. Secara sosiologis maupun antropologis masyarakat akan sulit menerima itu sebagai tindakan krimininal. Sangat berbeda dengan mencuri ayam. Berdasar laporan Nancy Peluso, bahwa sejak 1918 sudah terjadi  “pencurian” kayu.  Walaupun memang pada pertengahan 98 – 2002 sangat luar biasa, tetapi hal ini tidak bisa disamakan. Karena memang pada periode itu ada campur tangan pasar, capital di dalamnya. Nah, kalau undang-undang ini tidak sensitive terhadap hal-hal seperti itu saya kuatir justru akan menyebabkan konflik dan keteganan di lapangan semakin kuat. Akan semakin banyak pelangggaran HAM dan korban berjatuhan baik dari masyarakat ataupun dari pengelola hutan.  Dalam satu atau dua bulan terakhir saja dua nyawa melayang karena tindak pengamanan hutan.  

 

 

6.       Isi pasal-pasal dalam RUU

-          Pasal satu, butir ke 3, “pembalakan liar adalah…………….”

Komentar: kalau seperti ini yang dimaksud dengan pembalakan liar maka undang-undang  ini akan memakan banyak korban khususnya masyarakat desa hutan.  Kenyataan di lapangan ada banyak tindakan-tindakan masyarakat yang bisa jadi tidak ada dasar legalitasnya tetapi sebenarnya sangat berkontribusi terhadap kelestarian hutan bisa dianggap tidak sah dan dikriminalkan. Kasus di wonosobo beberapa tahun lalu bisa menjadi ilustrasinya. Masyarakat yang secara sah bukanlah pengelola hutan tetapi atas inisiatif sendiri mereka menanami tanah-tanah kehutanan dengan tanaman kayu dan lain-lain. Apakah ini bisa dipandang sebagai tindakan illegal atau pembalakan liar? sementara yang secara legal harusnya mengelola hutan tetapi justru tidak berbuat apa-apa ketika ada lahan gundul. 

-          Dalam hal Pencegahan Pembalakan Liar (Bab III) melalui Penyadaran (pasal 4), Pemberdayaan Masyarakat (Pasal 6)

Komentar: saya kira semuanya sudah diatur, misalnya melalu PHBM di Perhutani maupun HKM dalam PP no 7 tahun 2007 tentang HKM.  Tapi toh ternyata pembalakan liar masih berlangsung?  RUU ini tidak cukup fair karena seolah-olah masalah pembalakan liar hanyalah disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat. Kenapa undang-undang ini justru tidak mencoba focus melihat dan menangani actor-aktor lain yang mendanai kegiatan illog.

-          Pasal 16, Ayat 1, butir e: ‘setiap orang dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat”

Komentar:  pasal ini juga bisa menimbulkan masalah di lapangan, dan kembali lagi yang menjadi korban adalah masyarakat kecil yang tinggal di sekitar hutan. Bagi masyarakat Blora misalnya, sudah berlangsung secara turun menurun pada musim-musim paceklik mereka mencari tambahan ekonomi dengan mencari ke hutan.. ada yang mencari rencek, kulit kayu, madu, ubi-ubian dll. Alat yang mereka pakai bermacam, bisa kapak, bisa golok, yang semuanya ini tentu bisa dipergunakan untuk menebang atau membelah pohon.  Rencek saja ternyata dilapangan masih menjadi masalah. Kemaren saya mendapat telpon dari LBH Surabaya menanyakan apa batasan rencek, apakah masyarakat boleh memanfaatkan atau tidak, apa dasar hukumnya?  Apakah orang yang bermaksud dan sedang mencai kayu untuk keperluan dapur bisa disebut sebagai pembalak liar, dan diberondong peluru? Ini cerita di lapangan di Jawa yang barang tentu berbeda dengan cerita di luar Jawa.

 

Butir i: melakukan perambahan hutan,,, ini apa yang dimaksudkan? Perambahan hutan itu seperti apa?

 

-          Pasal 27, butir a, b: pejabat dilarang menerbitkan izin pemanfaatan ……

Komentar: Walaupun bisa jadi pasal ini ditujukan untuk pejabat yang kurang ajar,  pasal ini justru bisa membunuh kreatifitas dan inisiatif pejabat. Selama ini ada beberapa kasus pejabat kehutanan sebenarnya ingin sekali membuat terobosan dan member insentif kepada kelompok masyarakat yang justru melestarikan hutan tetapi karena takut dengan pasal-pasal seperti ini mereka cenderung menghindari resiko. 

-          Banyak sekali kerancuan, tidak konsisten dalam penggunaan istilah antara pemanfaatan kawasan hutan dan pembalakan liar? (Pasal 27 misalnya)

-          Bab X tentang Perlindungan Saksi, Pelapor dan Informan,,,bukankah ini juga sendang ada pembahasan RUUnya. Saya pikir kita tidak perlu bicarakan. Begitu juga dengan Bab XI

 

Kesimpulan :

-          RUU ini masih berpeluang besar menimbulkan masalah di lapangan dari pada mencapai tujuannya yang sebenarnya masih belum jelas.  Dan kembali lagi RUU ini hanya akan memberatkan dan mendiskredikan masyarakat di sekitar hutan.  Semestinya RUU ini cukup sensitive dalam melihat bahwa masyarakat melakukan tindakan criminal adalah dengan dorongan kebutuhan (poor criminality).

-          Ada kesan kuat, RUU ini akan membahas segala hal mulai dari bagaimana mengelola hutan yang baik dan mencegah dan memberantas tindak criminal. Tetapi yang terjadi justru RUU ini hanya mengambil, mengutip apa yang sudah ada dan diatur dalam perundangan lain. Sehingga pada akhirnya RUU ini secara substansi buruk dan tidak focus.

 

Saran:

-          Dari pada menyusun undang-undang yang berpotensi menimbulkan masalah, menjadi sumber konflik dan  menambah ketegangan di lapangan semestinya pemerintah (eksekutif dan legislative) berusaha sungguh-sungguh mencari terobosan politis untuk menyelesaikan konflik pengelolaan sumber daya hutan yang sebenarnya berpangkal dari masalah tata kuasa hutan.

-          Sudah saatnya pemerintah mempercayakan pengelolaan hutan kepada kelompok-kelompok masyarakat di sekitar hutan. ***

 

Menjadikan Bus Kota sebagai Pilihan

Beberapa hari yang lalu kami (saya dan istri) kedatangan seorang teman yang kebetulan berkewarganegaraan Italia (WNI juga). Tapi dia dan ibunya sudah lama tinggal di Bali, sehingga sudah banyak paham tentang budaya kita. Bahkan kemampuannya dalam berbahasa Indonesiapun tinggi. Ada beberapa topic yang kami bicarakan bertiga, mulai dari riset dia untuk meraih gelar Doktor hingga masalah kecintaan dia pada gunung.

 

Tapi sebelum ngobrol kesana kemari, dia menyampaikan pertanyaan dengan nada sedikit protes kepada kami. Katanya: kenapa hampir semua orang yang saya temui selalu heran, cenderung tidak percaya kalau saya datang atau pergi kemana saja selalu naik bus? Kenapa mereka selalu bertanya atau menyarankan agar saya naik taxi? Apakah mereka kira saya ini orang kaya? Hal ini selalu dia alami ketika dia berada di Jakarta.

 

Saya tidak bisa memberi jawaban langsung terhadap pertanyaannya. Kemudian saya alihkan pertanyaan tersebut dengan cerita. Saya ceritakan pada dia kalau saya sekarang ini, terutama setelah saya bekerja tidak pernah lagi menuju suatu tempat dengan mengendarai bus. Mungkin pernah, tapi saya kira tidak lebih dari 3 kali. Bahkan bus away sekalipun, baru sekali saya pergunakan.  Saya katakana saya selalu naik taksi, mulai dari bandara ataupun stasiun. Pilihan lain adalah naik ojek.

 

Saya, ketika itu waktu masih mahasiswa, pernah ke Jakarta karena diberi tugas untuk mencari dana bagi kegiatan organisasi saya. Saya pergunakan bus, menuju daerah Bintaro dari stasiun kereta api Pasar Senin. Saya ingat betul, hari itu adalah hari minggu. Bus sedikit kosong dan saya dapat tempat duduk. Jalanan tidak macet dan saya cepat sampai di Blok M dimana teman saya yang orang Jakarta asli akan datang menjemput. Pengalaman pertama naik bus di Jakarta tidak ada masalah, lancar. Bahkan saya sempat tertidur di bus.

 

Baru kemudian keesokan harinya, hal yang tidak mungkin saya bisa lupakan terjadi. Waktu itu sore sekitar jam 4 saya rencana pulang dari daerah sekitar Gedung Manggala menuju blok M untuk melanjutkan perjalan ke rumah teman saya di daerah bintaro. Pesan teman saya, pokoknya daripada bingung, naik saja dulu bus ke Blok M, baru dari sana cari bus ke arah bintaro. Pesan itu saya turuti. Karena tidak juga tahu mana bus yang sampai ke Blok M, saya coba tanya kepada beberapa orang yang ada di satu halte yang juga sedang menunggu bus. Saya baru tersadar bahwa saya sedang dalam rimba kota Jakarta, ternyata mencari informasi bus mana yang sampai ke Blok M bukanlah hal yang mudah. Orang pertama yang saya tanya menggeleng dan berucap tidak tahu. Orang kedua berusaha memberi jawaban, tapi dari ekspresi dan gaya bicaranya saya tahu bahwa dia sendiri tidak yakin dengan jawaban yang diberikannya. Dan orang ketiga yang tampaknya lebih paham dengan perbusan di Jakarta ternyata member jawaban yang berbeda dengan jawaban orang kedua. Walau dengan cara yang meyakinkan, karena informasinya berbeda dengan orang kedua akhirnya saya ragu juga. Dan saya lebih bingung lagi setelah saya mencoba bertanya pada petugas dari Dinas LLAJR yang ternyata memberi jawaban berbeda dengan orang kedua maupun ketiga.

 

Akhirnya saya putuskan saja untuk naik bus yang kebetulan lewat, dan setelah diatas bus baru saya tanya pada kondektur. Ternyata bus yang saya pilih tidak menuju ke Blok M, tetapi sang kondektur akan menurunkan saya di satu persimpangan, dan dari situ saya bisa mendapatkan bis yang menuju kea Blok M. Berhubung jam pulang kantor, pulang kerja, bus penuh. Saya berdiri dan berdesakan diantara penumpang. Seorang penumpang yang disebelah saya yang duduk tiba-tiba meninggalkan kursi dan siap-siap turun. Melihat kursi kosong, saya tidak lekas berani duduk. Saya berpikir-jangan-jangan waktu turun saya sudah dekat. Kalau saya duduk dan harus berdesakan pada saat turun, bisa-bisa nanti dimarahi oleh kondektur karena tidak siap-siap di depan pintu sebelum tidur. Belum saya mengambil keputusan, orang lain sudah menerobos menyerobot dan menduduki kursi yang kosong tadi. Saya tetap berdiri, sambil celingak-celinguk mencari orang yang bisa saya tanya di mana saya harus turun. Sang kernet tampaknya sudah lupa akan janjinya pada saya. Dan ternyata keputusan saya benar, tiba-tiba dari arah luar saya mendengar teriakan kondektur  bus lain yang menuju ke Blok M. Sambil buru-buru saya menyusup diantara penumpang, berteriak “STOP”, “KIRI-KIRI”. Dan bus pun berhenti, saya lompat. Upsssss,,, jari saya sempat menyentuh bagian dinding bus yang sudah karat. Jari saya terluka, darah segar menetes dari ujung jari manis sebelah kanan. Pengalaman pertama yang gak bakal saya lupakan.

 

Itulah sedikit cerita saya, pengalaman saya pertama kali naik bus di Jakarta. Lantas apa hubungannya dengan pertanyaan teman saya tadi? Menurut saya, akan sangat wajar kalau orang kemudian heran, bertanya setengah tidak percaya kalau melihat ada seorang bule -yang konon negaranya lebih teratur, fasilitas public lebih tertata khusunya dalam hal transportasi- naik bus di kota seperti Jakarta. Apa lagi seorang diri. Yah, memang menggunakan transportasi public atau naik bus, atau angkot di kota seperti Jakarta memang tidak nyaman, bikin capek, emosi bahkan bisa juga kena copet atau malah bisa terbakar busnya.

 

Dari pengalamanan saya tadi ini adalah beberapa hal yang menurut saya menjadikan naik bus tidak nyaman atau tidak menjadi pilihan kalau kita bisa memiliki pilihan yang lain:

Pertama adalah sulitnya mendapatkan informasi tentang jalur Bus. Bus yang mana yang akan kita pilih kalau kita mau pergi ke satu tempat. Dimana dan kepada siapa kita mencari tahu tentang hal ini? Tanya pada sesama calon penumpang atau pada petugas sekalipun tidak juga mendapat informasi. Lebih-lebih pada kondektur atau calo penumpang yang biasanya nongkrong dihalte bus.. yang ada kita bakal tertipu. Kedua, setelah kita berada di dalam bus yang kita pilih atas putusan sendiri ataupun info dari orang lain kita masih harus bingung dimana dan kapan kita harus turun. Ternyata kondektur ataupun crue bus yang lain yang mestinya melayani kita, memberi info kita bahwa kita sudah harus segera turun sibuk mencari penumpang. Ketiga, kalau kita bepergian pada jam sibuk yaitu pagi hari ketika orang berlomba mencapai tempat kerja atau sore hari ketika buru-buru pengen istirahat di rumah bus selalu penuh sesak oleh penumpang. Selain bau apek baik karena peluh sesame penumpang biasanya bus selalu bau apek karena bau karat badan bus bercampur solar dan arap rokok penumpang maupun sang sopir. Belum lagi copet yang suka beroperasi secara bergerombol 4 – 8 orang pada jam-jam sibuk.  

 

Selain ketiga hal tersebut, pasti masih banyak lagi hal yang menyebabkan bus bukanlah pilihan sarana transportasi. Bus dipilih karena memang tidak ada pilihan lain yang bisa kita jangkau. ***

KONFLIK KEHUTANAN YANG BERBUAH KEKERASAN

Konflik yang sangat beragam dan terpendam sedalam sejarah panjang pengelolaan hutan telah meninggalkan warisan kepada kita berupa rusaknya hutan. Seluruh Jawa setidaknya 600 ribu hektare hutan berubah menjadi tanah kosong yang hanya ditumbuhi semak belukar. Sebuah pertanyaan bagi kita apakah konflik kehutanan hanya memakan korban hutan semata? Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu saja tidak. Selain degradasi sumber daya hutan, konflik kehutanan juga telah banyak makan korban dari pihak-pihak yang bersengketa atau berkonflik. Selama rentang waktu tersebut banyak korban jatuh.

 

Menurut Hugh Miall dkk, konflik merupakan ekspresi heterogenitas kepentingan, nilai, dan keyakinan yang muncul sebagai formasi baru akibat perubahan sosial yang timbul bertentangan dengan hambatan yang diwariskan. Dengan demikian, konflik pengelolaan sumber daya hutan dapat diartikan sebagai benturan berbagai nilai, kepentingan dan keyakinan beberapa pihak dalam memandang dan memanfaatkan sumber daya hutan. Konflik bersifat alamiah sehingga akan selalu muncul dalam setiap pengelolaan sumber daya hutan. Sedangkan kekerasan adalah salah satu bentuk ekspresi konflik. Kekerasan akan muncul ketika salah satu pihak melanggar atau memasuki dengan paksa wilayah hak-hak atau keutuhan pihak lain.

Dengan pengertian dan fakta historis maupun sosiologis seperti itu, konflik pengelolaan sumber daya hutan setidaknya bersumber dari dua hal. Pertama, faktor-faktor heterogenitas pihak-pihak yang berkompeten terhadap sumber daya hutan dan yang kedua adalah fakta-fakta berhubungan dengan kondisi sumber daya hutan.

Jika di atas dikemukakan bahwa konflik bersifat alamiah, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana konflik yang alamiah itu muncul ke permukaan dan tereskalasi dalam berbagai bentuk kekerasan. Eskalasi konflik banyak disebabkan ketidaktepatan tindakan-tindakan penanganan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat. Kejelian dalam menganalisis konflik pengelolaan hutan akan memunculkan penanganan yang terencanan dan komprehensif. Penanganan konflik yang meluas. Konflik kadang berhasil diredam dan dilokalisasi. Namun, bara yang tersimpan sewaktu-waktu akan muncul ke permukaan dan menjadikan konflik semakin tereskalasi menjadi bentuk-bentuk kekerasan baik secara vertikal maupun horizontal.

 

Ngamuk, Warga Babati Hutan

BLORA- Sekelompok warga yang diduga berasal dari Desa Bapangan Kecamatan Menden, Blora, kemarin ngamuk dengan membabat hutan jati yang masih berumur dua tahun di wilayah hutan BKPH Bapangan KPH Randublatung. Amuk massa itu terjadi diduga terpicu tertangkapnya seorang warga setempat saat mencuri kayu di hutan. Diperkirakan ratusan pohon jati rusak parah akibat aksi tersebut. Data di Perhutani KPH Randublatung hingga kemarin belum jelas berapa luas hutan yang rusak akibat amuk massa tersebut. Yang pasti akibat amuk massa itu upaya Perhutani setempat untuk melakukan penanaman kembali hutan bekas penjarahan terganggu karena tanaman yang baru umur dua tahun dibabat ramai-ramai. Dari sumber yang berhasil dihimpun Radar menyebutkan, beberapa hari lalu seorang warga setempat tepergok aparat keamanan ketika sedang mengambil kayu di hutan. Warga tersebut kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor untuk diproses.

Mendengar kejadian itu sejumlah warga setempat naik pitam. Kemudian beramai-ramai pergi ke hutan lantas membabat tanaman jati yang baru umur dua tahun. Administratur Perhutani KPH Randublatung Ir Sudarsono MBA ketika dihubungi membenarkan kejadian tersebut. Tetapi Sudarsono belum bisa menjelaskan berapa jumlah tanaman yang rusak akibat peristiwa itu. “Memang benar kejadian itu, tetapi kami belum mendapat laporan resmi berapa jumlah pohon yang rusak dan berapa luas hutan yang dirusak,” ujar Sudarsono.(ful)

Jawa Pos, 19/06/2001 Radar Bojonegoro

 

 

 

Berkaitan dengan hal tersebut, D. H. Camara mengemukakan sebuah teori yang mungkin cukup relevan dengan bagaimana konflik pengelolaan hutan bergerak dan tereskalasi dalam berbagai bentuk kekerasan. Menurut Camara (1971), ketidakadilan merupakan bentuk kekerasan paling mendasar (basic) yang akan mendorong munculnya kekerasan-kekerasan dalam bentuk lain. Ketidakadilan disebut sebagai kekerasan nomor 1—umumnya akan ditanggapi oleh pihak yang merasa tertekan melalui tindakan-tindakan perlawanan seperti protes dan pemberontakan—disebut sebagai kekerasan nomor 2. Ketika konflik muncul melalui bentuk-bentuk perlawanan dan protes, penguasa memandang dirinya dalam posisi kewajiban untuk menjaga ketertiban walau harus dengan kekerasan. Dan, dari sinilah muncul kekerasan nomor 3, yaitu represi negara. Tindakan tersebut bukannya berhasil menghentikan kekerasan, tetapi justru menimbulkan ketidakadilan baru dan mendorong munculnya perlawanan sosial yang lebih besar. Dengan alasan yang sama lagi-lagi negara menghadapinya dengan tindakan represif. Hal seperti itu terus berulang dan berulang hingga terbentuklah sebuah spiral kekerasan.

Apa yang dikemukan Camara tersebut sangat relevan untuk melihat apa yang terjadi dalam pengelolaan hutan Jawa. Jauh sebelum datangnya bangsa belanda masyarakat desa hutan memiliki keleluasaan dalam memanfaatkan dan mengambil hasil hutan. Akan tetapi ketika VOC mulai melakukan eksploitasi hutan, masyarakat mulai dibatasi. Terlebih ketika Pemerintah Hindia Belanda yang menggantikan VOC menerapkan agrarische wet tahun 1870. Hubungan konfliktual yang terjadi pada masa-masa tersebut lebih banyak bersifat  penindasan, karena salah satu pihak (MDH) tidak dapat mengartikulasikan kepentingannya, dan yang lebih banyak muncul adalah perlawan yang bersifat sembunyi-sembunyi. Kondisi ini terus berlangsung hingga kini.

Dalam masa-masa penindasan tersebut, pihak yang tertindas selalu menunggu dan memanfaatkan datangnya kondisi dimana terjadi pembusukan dan pelemahan pihak penindas. Dan ketika pihak penindas mengalami keterpurukan, pihak tertindas melampiaskan amarahnya dalam berbagai bentuk lebih-lebih pada saat ini dujumpai adanya pemicu.

 Dalam kasus-kasus konflik pengelolaan hutan yang telah terseskalasi menjadi bentuk-bentuk kekerasan, terbuka kesempatan bagi aparat dan pihak-pihak oportunis tersebut melihat konflik kehutanan yang tidak segera tertangani sebagai lahan subur untuk menumpuk keuntungan sebesar-besarnya dan memperkaya diri. Karena itulah konflik pengelolaan hutan di Jawa saat ini jauh lebih rumit karena ketiga elemen tersebut bekerja bersama-sama dengan faktor eksternal lainnya.

Pihak ketiga (free-riders), yang umumnya adalah pemilik modal, mulai terlibat ketika konflik hutan sudah tereskalasi dalam bentuk-bentuk kekerasan. Masyarakat yang sudah jenuh dengan penderitaan akan mudah tergiur pada apa yang ditwarkan oleh pihak ketiga. Di dalam perkembangannya, keterlibatan pihak ketiga ini tidak hanya bersifat lokal, tapi sudah bersifat refional, bahkan mungkin sekali berskala nasional. Hal ini semakin rumit karena mereka telah memiliki jaringan yang sangat rapi dan didukung oleh aparat keamanan.

Dalam kondisi seperti ini, hukum negara sudah tidak dapat lagi dipergunakan sebagai alat untuk menghentikan kekerasan. Posisi negara sudah dalam keadaan lemah dan terdesak sebagai akibat perilaku para penyelenggara negara yang tidak bertanggung jawab. Hukum dengan mudah dapat dibeli oleh pihak-pihak yang memiliki sumber daya lebih. Begitu juga dengan politik. Suara rakyat dan pihak yang menghendaki hutan dikelola demi kelestariannya secara adil dan demokratis tidak mendapatkan saluran sebagaimana mestinya. Justru yang muncul adalah tindakan-tindakan represif.

Konflik kehutanan di Indonesia, khususnya Jawa, masih marak. Berbagai inisiatif penganganan yang coba diterapkan oleh otoritas pengelolaan hutan belum juga menunjukkan hasil yang berarti. Masih banyak mekanisme penganan yang lebih mendasarkan diri pada proses-porses represif berlawanan dengan harapan menyelesaikan konflik. Yang justru terjadi adalah berkembangnya konflik kehutanan dalam skala yang lebih luas, yang di sana-sini disertai berbagai kekerasan.

Menurut saya, dalam penanganan konflik kehutanan diperlukan langakah-langakah yang benar-benar terencana dan komprehensif. Untuk itu, diperlukan beberapa langkah berikut. Pertama studi untuk mendalami tipologi konflik sebagai landasan dalam menyusun strategi penganganan konflik pengelolaan hutan. Studi sebaiknya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait. Kedua, masing-masing pihak segera mengambil langkah yang terbaik untuk mencegah timbulnya konflik yang lebih keras sebagai landasan dalam membangun kepercayaan antara pihak. Ketiga, mengubah kekuatan negatif konflik menjadi kekuatan sosial politik yang positif dengan membangun berbagai persetujuan dan kesepakatan baik melalui cara-cara tradisional, musyawarah, lewat pendekatan legal formal, maupun dengan model-model alternative disputi resolution (ADR).

Rancangan juga harus mampu membatasi kekerasan dengan mendorong perubahan perilaku pihak-pihak berkonflik ke arah yang lebih positif yang dikenal dengan manajemen konflik. Tidak cukup dengan itu. Harus dilakukan kegiatan-kegiatan dalam kerangka resolusi konflik agar penyebab konflik dapat diminimalisasi dan hubungan baru yang tahan lama antara pihak-pihak yang berkonflik dapat berkembang.

Pada akhirnya, suatu proses transformasi konflik dilakukan dengan mengatasi sumber konflik yang lebih luas (secara sosial dan politik), yakni dengan mendorong terciptanya sistem penguasaan dan pengelolaan sumber daya yang lebih adil dan demokratis. ***

 

NB: Artikel ini ditulis tahun 2003, pernah dimuat di harian Jawa Pos Radar Bojonegoro & Jurnal Intip Hutan FWI.

MENGHENTIKAN KEKERASAN DALAM PENGELOLAAN HUTAN

Peristiwa mengenaskan kembali terjadi. Tepatnya hari Selasa, 6 Mei 2008 seorang penduduk desa sekitar hutan di kabupaten Madiun bernama Yaimin tewas setelah tertembus empat butir peluru yang ditembakkan oleh petugas pengaman hutan. Ironisnya peristiwa ini terjadi manakala pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan terhadap kasus serupa yang menimpa dua orang penduduk Kabupaten Bojonegoro. Yah, baru sekitar dua minggu sebelumnya dua orang warga Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro tewas dan satu orang luka serius setelah tertembus peluru yang ditembakkan oleh seorang mantri hutan.

Dari dua kejadian tersebut, pihak Perhutani dalam penjelasannya selalu menyebutkan bahwa peristiwa mengenaskan itu bermula dari aktivitas ilegal korban dan beberapa temannya di dalam hutan yakni mencuri kayu dan terpergok petugas pengaman hutan. Ketika petugas memberikan tembakan peringatan orang-orang tersebut selalu berusaha melarikan diri dan terpaksa harus dilumpuhkan. Atau cerita yang tidak kalah heroiknya, penembakan terpaksa dilakukan karena korban dan beberapa temannya memberikan perlawanan, mengeroyok petugas, melempari petugas dengan batu ketika rombongan patroli pengamanan hutan berusaha menghentikan tindakan ilegal mereka. Penembakan terpaksa dilakukan dalam rangka membela dan menyelamatkan diri.

Sementara, masyarakat yang menjadi korban tidak begitu saja menerima tuduhan bahwa mereka adalah pencuri asset negara dan perusak hutan. Mereka membantah tudahan tersebut, mereka di dalam hutan tidak sedang maupun akan mencuri kayu. Mereka hanya sedang mencari kayu bakar, sebuah aktivitas yang entah legal entah ilegal tapi yang pasti sudah dilakukan secara turun-temurun. Tidak pula mereka melakukan pengeroyokan terhadap petugas, yang ada hanyalah berusaha melarikan dan menyelamatkan diri. Suatu tindakan yang sebenarnya masuk akal dilakukan oleh orang desa yang memilih menghindar kalau berjumpa petugas supaya tidak dicari-cari kesalahannya.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk mengambil kesimpulan siapa yang benar dan siapa yang salah tetapi mencoba untuk memulai mendiskusikan bagaimana usaha-usaha yang patut ditempuh untuk menghindari agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Agar tidak ada lagi anak bangsa yang sedang dilanda berbagai krisis ini meninggal dengan sia-sia karena suatu kecerobohan. Agar tidak ada lagi anak desa sekitar hutan tiba-tiba menjadi yatim dan ibunya yang sudah dililit berbagai kesulitan hidup tiba-tiba menjadi janda.

Menurut hemat penulis, pertama yang perlu dilakukan adalah menghentikan segala penggunaan senjata api dalam segala bentuk aktivitas pengamanan hutan. Langkah konkritnya adalah pihak yang berwenang dalam hal ini POLRI harus dengan tegas menarik semua senjata api yang dipegang oleh Polhut maupun pegawai Perhutani yang lainnya. Hal ini penting untuk dilakukan karena berdasar data dari Lidah Tani, setidaknya ada 33 korban jiwa meninggal dan sebagian besar karena tertembak oleh polisi hutan.

Penulis tidak mengingkari bahwa pengamanan hutan ataupun penegakan hukum merupakan satu hal yang penting dalam rangka menyelamatkan hutan. Akan tetapi melihat begitu banyaknya kasus-kasus seperti tersebut ada baiknya mulai dipikirkan suatu model pengamanan hutan tanpa menggunakan senjata api ataupun bentuk-bentuk kekerasan lainnya. Bagaimanapun juga harus disadari bahwa pencurian kayu walaupun melibatkan jaringan “mafia kayu” dan modal besar, para pelaku di lapangan adalah warga desa yang hidup dalam kemiskinan yang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya memang tidak ada pilihan lain selain harus terlibat dalam jaringan pencurian kayu. Meminjam istilah Lemek, tindakan pencurian kayu yang mereka lakukan dapat dikategorikan dalam poor criminality. Dalam menghadapi tindakan criminal yang disebabkan karena kemiskinan penegak hukum tidak boleh cepat-cepat main hakim sendiri. Polisi hutan maupun penegak hukum lainnya janganlah bertindak seolah-olah hukum itu berwajah garang dan tegas, tetapi sebaliknya ketika berhadapan dengan “mafia kayu” yang memiliki modal besar dan memiliki kekuasaan hukum menjadi lemah tak berdaya.

Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah melakukan pengusutan dan penuntasan kasus-kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Bagaimanapun juga, tindakan yang dilakukan oleh Polhut tidak bisa dibenarkan. Ini adalah bentuk dari kesalahan dalam penggunaan kewenangan/kekuasaan.

Berangkat dari dua hal tersebut, pemerintah dan pihak pengelola hutan harus segera menyusun langkah-langkah strategis untuk menentukan model pengelolaan hutan ke depan yang tentunya lebih menjamin aspek keadilan dan kelestarian. Program-program persuasif yang sudah pernah dikembangkan selama ini mulai dari Perhutanan Sosial, Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) dan yang terakhir adalah Pengelolaan HUtan Bersama Masyarakat (PHBM) terbukti tidak berhasil dalam menangani berbagai konflik yang terjadi di lahan hutan. Walaupun dinilai sudah memberi porsi yang lebih besar kepada masyarakat melalui skema bagi hasil, ternyata program tersebut masih tidak lebih dari sekedar proyek sosial dalam usaha untuk mengamankan hutan. Perhutani mengklaim beberapa keberhasilan program PHBM dalam menggerakkan perekonomian di beberapa desa, tetapi banyak juga laporan mengenai penyimpangan-penyimpangan mewarnai pelaksanaan PHBM. Proyek populis tersebut ternyata belum bisa menyentuh lapisan masyarakat paling lemah di desa-desa sekitar hutan. Seperti yang dikatakan Peluso setelah melakukan penelitian di beberapa desa sekitar hutan pada tahun 80-an, program-program sosial yang dikembangkan oleh pengelola hutan sejak awal telah gagal – untuk tidak menyebutkan memang sejak awal didesain untuk gagal- memberi solusi yang mendasar, yakni menjadikan hutan sebagai basis material penopang kehidupan masyarakat sekitar hutan yang sebagian besar adalah petani tak bertanah. Itu pula yang terjadi dengan PHBM.

Menurut hemat penulis, perlu segara dipikirkan sebuah program atau kebijakan nasional untuk menjawab persoalan-persoalan yang ada di tengah-tengah komunitas atau desa. Saat ini ada sejumlah masalah yang sangat genting, yaitu menurunya kemampuan untuk menjaga keselamatan rakyat, menurunnya produksi rakyat dan menurunnya kesinambungan layanan alam. Dengan demikian yang menjadi masalah adalah bagaimana agar arah perubahan benar-benar mampu memenuhi syarat-syarat sosial dan ekologis setempat yang mencakup tiga urusan utama, yakni keselamatan rakyat, kelangsungan pelayanan alam dan peningkatan produktivitas (Karsa, 2002).

Banyak skema yang bisa dipilih, salah satunya adalah program reforma agraria. Meminjam istilah Hardiyanto reforma agraria bukan sekedar bagi-bagi tanah tetapi adalah mengubah pola relasi/kelas di masyarakat melalui redistribusi ruang kelola yang berkeadilan. Program reforma agraria harus menyeluruh dan menyentuh penataan pada empat segi dasar yaitu penataan perubahan dalam tata kuasa atas sumber-sumber agraria, perubahan dalam tata guna sumber-sumber agraria, perubahan tata produksi, dan perubahan tata konsumsi.

Dengan demikian, pihak pengelola hutan tidak perlu mencurigai program ini hanya merupakan bagi-bagi lahan yang sangat berpotensi menimbulkan alih fungsi hutan di pulau Jawa yang saat ini kurang dari 27% luas pulau dengan penduduk terpadat di Indonesia ini. Justru di sinilah peran yang seharusnya dijalankan oleh sarjana dan ilmuwan kehutanan untuk terus mengawal dan memastikan proses reforma agraria di sektor kehutanan tidak menjadi penyebab kerusakan hutan. ***

Dana Bantuan Jangan Sampai Membuat Masyarakat Hilang Kemandirian

Beberapa hari yang lalu saya mengikuti pertemuan di Desa Tanjungan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh bapak-bapak panitia pembangunan rekonstruksi pasca gempa. Agenda yang dibahas adalah persiapan acara evaluasi dan refleksi program bantuan yang telah berlangsung sekitar 17 bulan terakhir ini. Diantaranya mengenai pelaksanaan program maupun proses kerjasama antara antara masyarakat dengan KARSA sebagai LSM pendamping, maupun dengan GTZ sebagai pihak donor.

Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut ada beberapa poin penting yang saya catat. Pertama, menurut para peserta yang hadir—yang hampir keseluruhannya adalah panitia pembangunan—beranggapan bahwa program bantuan yang sudah dijalankan ini sungguh bermanfaat bagi masyarakat. Terlebih lagi, sebagian besar program yang berupa pembangunan sarana fisik itu dikerjakan oleh seluruh warga. Hal ini secara tidak langsung telah menumbuhkan kembali semangat gotong royong dan kebersamaan di tengah masyarakat yang sempat terpecah belah setelah gempa.

Masih cukup kuat melekat di dalam ingatan kita bagaimana kepanikan yang menjalari masyarakat sesaat ketika peristiwa gempa terjadi. Masing-masing orang berusaha mencari selamat untuk diri dan keluarganya sendiri. Bahkan ketika bantuan mulai datang, kepanikan belum juga surut. Orang-orang berebut bantuan. Tidak jarang kemudian kita mendengar cerita dimana antar tetangga atau saudara menjadi tidak akur gara-gara ora keduman bantuan. Distribusi bantuan yang tidak merata ini menjadi sangat rawan di tengah masyarakat. Maka ketika program bantuan pembangunan sarana fisik/umum yang mensyaratkan gotong royong ini dilaksanakan, secara tidak langsung telah menumbuhkan kembali semangat gotong royong warga yang mulai melemah.
Selanjutnya, program bantuan ini juga telah membantu masyarakat mempelajari dan melakukan sebuah perencanaan pembangunan yang lebih menyeluruh. Sesuai dengan namanya, CAP (Community Action Planning) atau yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah Perencanaan Tindakan Bersama Masyarakat, mensyarakatkan adanya pelibatan banyak kelompok masyarakat. Mulai dari ibu-ibu, petani dan pemuda, bahkan anak-anak. Hal ini secara tidak langsung telah membuka ruang bagi masyarakat untuk aktif berpastisipasi dalam menemu kenali lebih dekat persoalan-persoalan yang terjadi di lingkungan mereka sendiri yang mungkin selama ini bahkan terabaikan.

Sejumlah poin yang dikemukakan para peserta tersebut merupakan poin posistif dari kegiatan ini. Sedangkan catatan lain yang masih menjadi kekurangan program bantuan ini adalah adanya kekecewaan masyarakat karena program bantuan belum/tidak bisa membiayai beberapa usulan masyarakat di luar infrastruktur seperti sarana produksi, aktivitas sosial budaya, dan lain sebagainya. Masyarakat mengharapkan agar lembaga donor ataupun LSM pendamping bersedia untuk membantu mencarikan dana bagi kebutuhan masyarakat ini.

Kurang lebih seperti itulah poin-poin yang muncul dalam pertemuan malam itu. Sebagai orang luar, yang sekaligus juga terlibat dalam program tesebut, di satu sisi saya turut merasa lega jika memang ada manfaat yang bisa dirasakan warga atas terlaksananya program bantuan ini. Namun di sisi lain saya juga jadi bertanya-tanya; jika seandainya masyarakat tidak mendapat bantuan dari pihak luar apakah benar masyarakat tidak bisa bangkit kembali dengan kemampuan mereka sendiri?

Kegelisahan saya ini dipicu oleh banyaknya komentar dari sejumlah warga yang menyatakan bahwa adalah hal yang mustahil masyarakat desa bisa membangun dalam kondisi gempa. Apakah hal itu sudah cukup representatif untuk menyatakan ketidakmampuan warga desa? mengingat para peserta yang hadir pada malam itu hanyalah sebagian kecil warga yang kebetulan tergabung sebagai panitia pembangunan. Jika seandainya benar demikian, pertanyaan selanjutnya adalah apakah masyarakat memang tidak mampu atau sesungguhnya masyarakat dibikin tidak mampu untuk bangkit sendiri? Tanpa kita sadari masyarakat desa senantiasa ditempatkan sebagai pihak yang lemah dan tak berdaya sehingga harus dibantu? Sementara pihak luar seperti lembaga donor, LSM, maupun pemerintah adalah pihak-pihak yang menentukan bisa tidaknya sebuah desa bangkit dan maju. Apakah benar demikian adanya kondisi obyektif masyarakat desa kita?

Jika saja kita mau jujur masyarakat desa seharusnya bisa hidup tanpa bantuan pihak manapun. Sejak jaman nenek moyang kita, desa sebagai sebuah kesatuan masyarakat yang kecil sesungguhnya telah memiliki mekanisme survival-nya (kemampuan bertahan) sendiri. Namun apakah mentang-mentang karena kepanikan massal sehingga bantuan dari berbagai pihak datang secara bertubi-tubi tanpa perhitungan dan pertimbangan sasaran yang jelas. Bahkan salah satu diantaranya adalah statement Jusul Kalla (beberapa hari setelah gempa) yang akan memberikan dana sekian puluh juta kepada masing-masing korban. Kontan saja heboh terjadi di tingkat masyarakat. Tapi kenyataannya realisasi bantuan itupun tidak semulus statemen sang wakil presiden tersebut.

Menurut saya, hal-hal yang semacam inilah yang justru merusak natural survival mechanism masyarakat desa. Mengenai hal ini, telah banyak pakar ilmu sosial dan kemasyarakatan yang mengatakan bahwa pembangunan yang berlangsung selama ini justru menyebabkan matinya inisiatif dan kreativitas masyarakat. Di desa misalnya, seharusnya ada kelembagaan masyarakat seperti lumbung desa yang sebenarnya sangat ampuh untuk menghadapi kondisi-kondisi kritis dimatikan dan diganti dengan lembaga perbankan yang sama sekali tidak berdaya menghadapi krisis akibat gempa, dst.

Maka pada bagian akhir tulisan ini saya mencoba untuk mengajak kita semua berpikir ulang. Mari kita melihat apa-apa yang sudah kita lakukan untuk selanjutnya menyusun strategi serta tindakan yang tepat. Sehingga yang kita kerjakan benar-benar bisa memberdayakan masyarakat bukan justru sebaliknya, memandulkan masyarakat. Hubungan yang bersifat patronistis harus diubah menjadi hubungan yang berlandas pada kesetaraan, antara desa dengan pihak luar baik itu negara, LSM, lembaga donor, maupun pemilik modal. Hal ini bisa terwujud jika masing-masing pihak bisa mengakui dan menghormati potensi masing-masing. Kepada masyarakat korban khususnya dan masyarakat di mana saja yang menjadi target suatu program pembangunan sudah semestinya harus bisa bersikap kritis terhadap berbagai inisiatif yang muncul, baik dari pihak luar maupun dari dalam masyarakat. Masyarakat harus kembali menumbuhkan dan memelihara modal sosial yang berupa kebersamaan dan semangat gotong royong. Masyarakat juga harus bisa menggali potensi dirinya dan jangan selalu mengantungkan diri pada pihak luar.
Disamping itu, agar masyarakat mampu mengembangkan dan memberdayakan diri, pemerintah juga harus memberikan kebijakan yang kuat menyangkut kejelasan mengenai hak dan kewenangan masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya desa. Desa harus diberi kepercayaan/otonomi dalam mengurus sumber daya yang menjadi haknya. Pemerintah seperti juga LSM harus kembali memeriksa dan mengecek apa mandat yang diberikan oleh masyarakat. Konsultasi langsung kepada masyarakat harus ditingkatkan baik secara kualitas maupun kuantitasnya, sehingga program yang dikembangkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.***
(tulisan ini pernah dimuat dalam Buletin Guyub, Perhimpunan Karsa)

Menerawang Masa Depan Pertanian

Tulisan ini merupakan laporan singkat dari survey mengenai kondisi pertanian di dua dusun di wilayah Desa Tanjungan, Kecamatan Wedi, Klaten. Survey kami lakukan pada bulan Juli dan Agustus 2007. Sengaja kami memilih judul tersebut karena sebuah bayangan suram tentang pertanian selalu muncul setiap kali kami selesai berdiskusi dengan responden. Hampir semua responden, khususnya mereka yang tergolong usia muda, menyampaikan pandangannya bahwa menjadi petani atau bertani untuk kondisi saat ini tidaklah menguntungkan. Kalaupun sama-sama bekerja sebagai buruh, lebih baik menjadi buruh bangunan dari pada buruh tani. Singkatnya, sektor pertanian sudah tidak lagi menjadi tumpuan perekonomian masyarakat desa.

Sugiyanto misalnya, dalam suatu diskusi di teras rumahnya menyampaikan bahwa walaupun dia memiliki beberapa petak sawah tetapi sekarang ini sudah tidak lagi bertani. Lelaki dengan dua anak ini memilih profesi lain. Sebelum terjadi gempa bumi pada pertengahan tahun 2006, dia bekerja pada distributor produk-produk kebutuhan rumah tangga, dan sekarang dia bekerja glidhig tukang. Begitu juga dengan Suwarno yang memilih bekerja sebagai tukang bangunan.

Perubahan orientasi kegiatan ekonomi masyarakat dari pertanian ke sektor lain sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Hal tersebut merupakan dampak dari kebijakan ekonomi pemerintahan Soeharto yang sejak tahun 70-an mulai berorientasi pada sektor industri dan jasa untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu dampak dari kebijakan ini adalah berhentinya pembangunan dan tidak adanya perawatan terhadap infrastruktur-infrastruktur pendukung pertanian seperti saluran irigasi.

Di tingkat desa ada berbagai alasan mengapa masyarakat mulai meninggalkan pertanian. Paling banyak masyarakat menyebutkan bahwa pendapatan dari pertanian tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan ekonomi yang terus meningkat. Jangankan untung, bisa menutup biaya produksi saja sudah cukup. Selain harga komoditi pertanian yang selalu turun pada musim panen kerugian yang diderita petani juga sebagai akibat dari meningkatnya harga benih, sarana produksi dan biaya pengolahan lahan. Bahkan sebagian petani menutup biaya produksi sektor pertanian dari pendapatannya pada sektor lain. Tidak mengherankan kalau muncul ungkapan bahwa menjadi petani atau mendapat warisan lahan pertanian merupakan beban bagi sebagian orang.

Kondisi seperti inilah yang kemudian menyebabkan rendahnya minat seseorang berprofesi sebagai petani. Apalagi di kalangan generasi yang lebih muda, tidak ada bayangan sedikitpun untuk bekerja sebagai petani. Petani adalah pilihan terakhir ketika tenaganya sudah tidak bisa ditampung lagi sebagai buruh di sektor industri maupun bangunan.

Selain masalah rendahnya keuntungan dari bertani, sebagian petani juga menyebutkan bahwa salah satu masalah utama petani adalah tidak berfungsinya infrastruktur pendukung pertanian. Sayono mengatakan tidak terkendalinya pembangunan pemukiman dibeberapa wilayah telah menyebabkan tertutupnya saluran irigasi yang mengairi sawahnya. Sementara pengembangan kelembagaan pengelola air juga tidak bisa berfungsi optimal dalam mendistribusikan air.

Ancaman terhadap keberlangsungan pertanian tidak hanya bersumber pada hal tersebut di atas, tetapi juga berupa penyempitan lahan pertanian yang tersedia di desa-desa. Penyempitan ini disebabkan terjadinya konversi lahan pertanian untuk penggunaan lain seperti pengembangan industri, pengembangan real estate/pemukiman dan sarana publik lainnya seperti sekolah, tempat ibadah, pelebaran jalan, dan lain-lain. Akibatnya jumlah petani di desa-desa yang tidak memiliki lahan pertanian dari waktu ke waktu semakin bertambah.

Apa yang dikisahkan Sugiyanto, Sayono dan Suwarno di atas adalah permasalahan yang jamak dihadapi oleh para petani kita. Saat ini mereka dipaksa bertahan dalam keadaan yang tidak menentu. Masyarakat tidak siap dengan berbagai ancaman dari pihak luar. Industrialisasi dan gencarnya arus globalisasi, semakin santer memperpuruk kondisi pertanian dan masyarakat pedesaan kita pada umumnya. Lalu masih adakah harapan bagi masa depan pertanian kita?

Dari hasil bincang-bincang kami dengan sejumlah petani di Wedi, sepertinya mereka memang sudah cukup ”kenyang” menikmati susahnya hidup sebagai petani. Namun demikian, sedikit harapan sesungguhnya masih tersisan di benak Sugiyanto dan kawan-kawan, yakni adanya dukungan dan campur tangan pemerintah untuk memperbaiki kondisi pertanian, ”Setidaknya dukungan infrastruktur dan subsidi pupuk harus diberikan, karena ya memang itu mas modalnya kita ini” demikian harapan Sugiyanto di akhir perbincangannya dengan kami. ***
(tulisan ini pernah dimuat dalam Buletin Guyub, Perhimpunan Karsa Jogja)